Cuti lebaraan telah usai, Bapas Nusakambangan menerima pelimpahan klien dari Lapas Permisan Nusakambangan

    Cuti lebaraan telah usai, Bapas Nusakambangan menerima pelimpahan klien dari Lapas Permisan Nusakambangan
    Cuti lebaraan telah usai, Bapas Nusakambangan menerima pelimpahan klien dari Lapas Permisan Nusakambangan

    Nusakambangan - Bertempat di ruang pelayan Bapas Nusakambangan, PK Bapas Kelas II Nusakambangan menerima klien Limpah dari Lapas Permisan sebanyak 1 orang yang bebas mendapatkan hak integrasi. Bapas Nusakambangan memiliki peran penting sebagai lembaga yang melakukan registrasi terhadap Narapidana yang telah berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan untuk kembali kedalam lingkungan masyarakat. Pergantian status terjadi setelah diregistrasi oleh pegawai Bapas Nusakambangan dan telah mendapatkan Surat Keputusan untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas. Nantinya, Klien akan memiliki kewajiban terhadap Bapas Purwokerto dimana sesuai dengan domisili klien tinggal dan tidak serta merta bebas tanpa tanggung jawab. Akan tetapi untuk kembali ke masyarakat tentunya bagi beberapa Klien memiliki ketakutan atau beban tersendiri terutama diberikan citra yang buruk yaitu “mantan napi”. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan tentunya hal tersebut merupakan tugas untuk mengembalikan rasa percaya diri Klien. Terhadap salah satu Klien Pemasyarakatan yang baru saja bebas, PK Bapas Nusakambangan memberikan penguatan kepada Klien untuk tetap percaya diri kembali ke lingkungan serta mampu berorientasi kearah yang positif serta meninggalkan gaya hidup lama yang buruk. PK Bapas Nusakambangan juga menekankan, bahwa kesempatan yang diterima saat ini tidak boleh disia-siakan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, Kamis (27/04/2023).
    Dalam kesempatan ini Faris Selaku Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan selama menjadi Klien Bapas Nusakambangan “Kesalahan yang dulu kamu lakukan biarlah menjadi pelajaran untuk kedepannya. Mungkin akan terasa sulit pada awalnya untuk kembali bersosialisasi tapi kamu juga tidak boleh berkecil hati. Anggap ini merupakan kesempatan kamu untuk memperbaiki diri dan menjadi orang yang lebih baik” pesan PK Bapas Nusakambangan kepada Klien Pemasyarakatan tersebut.
    Selain itu juga dijelaskan terkait hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak bimbingan sebagai Klien Bapas Nusakambangan diantaranya adalah mengikuti aturan yang berlaku di Bapas seperti melaksanakan wajib apel bimbingan sesuai waktu yang telah ditentukan dan menjaga diri dari segala kemungkinan akan hal-hal yang betentangan /berurusan dengan hukum lagi.
    “Selamat berkumpul dengan keluarga, tidak mudah  menjadi seorang eks. Narapidana di lingkungaan masyarakat. Tunjukkan kalau kamu bisa menjadi yang lebih baik dari sebelumnya, kamu yakin pasti bisa_Sambungnya. 

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Gelar Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Pegawai Rupbasan Cilacap Semarakan HBP-59...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Terima Logistik Kotak Suara, Lapas Permisan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024
    Lapas Pasir Putih Sukseskan Agenda Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami