Dirikan TKIT, Klien Pemasyarakatan Urus Legalitas Dengan Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Dirikan TKIT, Klien Pemasyarakatan Urus Legalitas Dengan Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan
    Dirikan TKIT, Klien Pemasyarakatan Urus Legalitas Dengan Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan Melaksanakan pendampingan Klien ex. Napiter an. Suyono bin Arjafi Sardi dalam verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim verifikator dari Dinas Pendidikan dan DPMPTSP Kab. Cilacap dalam rangka perijinan TKIT Ta'dib Rabbani di Desa Pasuruhan Kec. Binangun Kab. Cilacap , Sabtu (03/02/2024).

    Sebelumnya Klien sudah mengajukan proposal pendirian TK Al Muadib Binangun dan sudah diterima oleh Dinas Pendidikan dan DPMPTSP Kabupaten Cilacap. Proposal sudah diverifikasi dan berjalan lancar, namun ada beberapa kekurangan data administrasi yang harus segera dipenuhi oleh TKIT Ta'dib Rabbani. Surat Keputusan tentang Perijinan TKIT Ta'dib Rabbani akan dikeluarkan oleh DPMPTSP Kab. Cilacap setelah kekurangan data administrasi telah dipenuhi oleh TKIT Ta'dib Rabbani.

    Melalui pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan, diharapkan Klien bisa memenuhi data administrasi yang harus dilengkapi sehingga pendirian TKIT tersebut memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih, Tingkatkan Kontrol...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Lapas Permisan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Naskah Dinas
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Besi Ikuti Penguatan Bersama Divisi Pas Kumham Jateng

    Ikuti Kami