CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi Pulau Nusakambangan kembali membebaskan satu Warga Binaan setelah selesai menjalani masa pidananya, Jum’at (15/11/2024)
Z Warga Binaan yang telah usai menjalani masa pidana 7 tahun dapat kembali ke pelukan keluarga dan masyarakat.
Dengan raut wajah sumringah dirinya mengucap syukur setelah sekian lama berpisah, akhirnya dapat berjumpa lagi dengan keluarganya.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Sebelumnya, Staf Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi SDP.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso mengungkapkan bahwa Lapas Besi dalam memberikan hak secara utuh dan maksimal kepada Warga Binaan dalam hal pembebasan murni.
Selanjutnya Teguh berharap usai menjalani masa pidana, Z dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang salah kembali.
“Semoga setelah usai menjalani masa pidana mereka dapat kembali ke lingkungan dan diterima dengan baik untuk melanjutkan kehidupan bermasyarakat, ” imbuh Teguh.
(N.son/Reza)