Nusakambangan - Salah satu hak Klien Pemasyarakatan yaitu mendapatkan izin ke luar Negeri untuk alasan penting. Hal ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasayarakatan pada pasal 15 tentang Hak dan Kewajiban Klien.
Izin ke luar Negeri dapat diberikan kepada Klien Pemasyarakatan untuk kepentingan pengobatan dan perawatan kesehatan. Kepentingan dalam menjalankan syariat agama juga merupakan salah satu alasan penting dalam izin ke luar Negeri. Selain itu kepada Klien Anak, izin ke luar Negeri dapat diberikan dalam rangka mengikuti pendidikan atau kepentingan pengembangan minat, bakat, dan seni.
Pemberian izin ke luar Negeri harus melalui persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dan melalui mekanisme tertentu. Mekanisme dalam pengajuan permohonan izin bepergian ke luar Negeri bagi klien pemasyarakatan terdiri dari pengusulan, penyelesaian, dan tindak lanjut. Selain itu izin bepergian ke luar Negeri tidak dapat diberikan kepada klien Warga Negara Asing.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, ada persyaratan yang harus dipenuhi Pemohon dan mengikuti mekanisme permohonan izin ke luar Negeri bagi Klien Pemasyarakatan
Pada tahap Pengusulan, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diterima. Kemudian hasil verifikasi diusulkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan rekomendasi.
- Surat Permohonan Klien Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pergi keluar Negeri untuk kepentingan kemanusiaan (menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan) atau menjalankan syariat agama, dengan mencantumkan:
– Alasan bepergian;
– Alamat selama di luarNegeri;
– Waktu yang direncanakan selama di luar Negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
- Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain;
- Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal;
- Surat rekomendasi izin keluar Negeri dan Jaksa Agung; dan
- Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan.
Selanjutnya Kepala Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Jika Kepala Bapas menyetujui usulan pemberian izin ke luar Negeri, Kepala Bapas memintakan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Selanjutnya memintakan Surat Rekomendasi Izin Ke Luar Negeri dari Kejaksaan Negeri setempat
Jika dokumen sudah lengkap, Kepala Bapas menyampaikan usulan pemberian izin ke luar Negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jika perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian izin ke luar Negeri, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian izin ke luar Negeri kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Hasil perbaikan disampaikan kembali oleh Kepala Bapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jika Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian izin ke luar Negeri, Direktur Jenderal mengirimkan usul pemberian izin ke luar Negeri kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri menerbitkan surat izin ke luar Negeri yang selanjutnya dicetak di Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri
Setelah surat izin bepergian ke luar Negeri terbit, Pembimbing Kemasyarakatan menyerahkan surat kepada Klien Pemasyarakatan yang bersangkutan pada tahap Penyelesaian. Sedangkan pada tahap Tindak Lanjut, Kepala Balai Pemasyarakatan melaporkan pelaksanaan izin kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jangka waktu paling lama dalam izin bepergian ke luar Negeri adalah 30 hari sejak surat izin diterbitkan. Surat Izin Menteri Tentang Izin Pergi Ke Luar Negeri memberikan keamanan klien untuk bepergian sesuai dengan peruntukannya.
Penulis : Mukson