CILACAP - Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan yang maksimal kepada Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memberikan perawatan medis pada Warga Binaan yang sakit, Selasa (30/01/2024).
Adapun Warga Binaan yang mempunyai masalah kesehatan secara cepat dan tanggap dapat segera dibawa ke Klinik Kesehatan oleh Regu Pengamanan. Petugas medis atau Perawat segera mengambil tindakan medis dasar yang diperlukan terhadap keluhan Warga Binaan.
Selanjutnya Perawat melakukan observasi selama 6 jam terhadap Warga Binaan. Observasi ini diperlukan dalam layanan medis yang ditujukan untuk perawatan berkelanjutan terhadap pasien.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso turut mendampingi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat. Teguh juga memberikan semangat pada Warga Binaan yang sedang menjalani perawatan.
Dirinya menambahkan bahwa Warga Binaan yang hidup dan tinggal di dalam Lapas yang menjadi kelompok rentan dan memiliki resiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi perhatian karena hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
“Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 bahwa setiap Narapidana berhak mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani serta berhak atas pelayanan kesehatan”, terang Kalapas.
“Ini merupakan wujud komitmen Lapas Besi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang prima, serta bertujuan memberikan pelayanan yang memuaskan, bermutu, ramah, dan manusiawi kepada Warga Binaan”, tutup Teguh Suroso.
(Reza)