CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 secara virtual, Jumat (29/07/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas, pejabat struktural, serta pegawai Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Balitbangkumham) Sri Puguh Budi Utami. Dalam sambutannya Sri Puguh menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Januari 2022 telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan ini menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017.
"Kami menilai forum sosialisasi ini sangat penting untuk membangun pemahaman kita bersama dalam rangka meningkatkan tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menuju ke arah yang lebih baik lagi, " ujarnya.
Disamping penyampaian substansi dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022, pada kesempatan ini juga disampaikan penjelasan terkait Indeks Kualitas Kebijakan.
Materi ini tentu relevan dengan apa yang telah dipersiapkan bersama yaitu tata kelola kebijakan, yang bermuara pada pencapaian indeks kualitas yang baik di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pula narasumber dari Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Widodo, serta dari Balitbangkumham.
(N.Son/***)