Pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan, Daru C melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas) guna program pembinaan awal di Lapas khusus kelas IIA Karanganyar. Warga Binaan Pemasyarakatan sendiri merupakan pindahan dari lapas sebelumnya yang melakukan pelanggaran tingkat berat. WBP AZ ( 34) merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang kurang dari 2 minggu menjalani pembinaan di Lapas dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia ini.
Dalam proses penggalian data, PK melakukan berbagai metode/cara untuk mengorek informasi terkait dengan kehidupan pribadi maupun berbagai faktor kriminogenik yang mempengaruhi WBP melakukan tindak pidana. Wawancara, observasi, dan studi dokumentasi digunakan sebagai standari untuk memperoleh data yang akurat. Hal ini juga di didukung dengan komunikasi yang cukup intensif dengan para wali pemasyarakatan Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Selain melakukan penggalian data, PK juga menjelaskan kondisi WBP saat ini, Dimana dirinya berada di Lapas High Risk yang berada di pulau Nusakambangan. sebuah pulau penjara yang dikelilingi hutan dan laut yang didalamnya terdapat hewan buas berbahaya. “ Kamu di Nusakambangan, hampir dipastikan mustahil untuk kabur. Momen ini tolong dijadikan sebagai bahan renungan untuk instrospeksi diri”, ujar PK. PK Bapas juga menjelaskan mengenai alur revitalisasi pemasyarakatan yang sudah berjalan di Nusakambangan, bahwa terdapat penilaian secara berkala baik dari pihak Lapas dan Bapas untuk menentukan program pembinaan lanjutan.
PK juga menekankan mengenai perubahan perilaku yang diukur melalui berbagai indikator. Dimana setiap beberapa bulan akan ada evaluasi untuk melihat perkembangan WBP. WBP diminta untuk melaksanakan setiap program pembinaan di Lapas ditambah dengan peningkatan aspek keagaman, kepribadian, nasionalisme, dan kesadaran diri terhadap kesalahannya. Diakhir sesi PK juga menekankan untuk giat berolahraga didalam kamar, agar kondisi fisik dan mental tetap terjaga.