Penuhi Hak Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dan Taruna Poltekip 54 Laksanakan Litmas di Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Penuhi Hak Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dan Taruna Poltekip 54 Laksanakan Litmas di Lapas Karanganyar Nusakambangan
    Penuhi Hak Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dan Taruna Poltekip 54 Laksanakan Litmas di Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Awal dan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Pada kegiatan Litmas tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan didampingi oleh Taruna Poltekip 54 yang sedang menjalani magang di Bapas Nusakambangan, Rabu (07/06/2023).

    Warga binaan pemasyarakatan tersebut sebelumnya menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. WBP tersebut terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya menyadari bahwa ada hal baik yang saya dapatkan disini, kalau saja saya tidak merasakan pembinaan di Nusakambangan, mungkin saya belum berubah dan tidak kapok, ” ujar DL, salah satu warga binaan pemasyarakatan.

    Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kedisplinan Petugas, LP Perempuan...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909
    Terima Logistik Kotak Suara, Lapas Permisan Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024
    Lapas Pasir Putih Sukseskan Agenda Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami