Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan kepada klien di ruang pelayanan Baladewa. Kegiatan ini dilakukan kepada Klien yang melaksanakan Lapor Diri. selain itu Klien juga diberi kesempatan mengisi Indek Kepuasan Pelayanan Bapas Nusakambangan, Minggu (10/12/2023).
Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena Pembimbing Kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberi pengarahan kepada klien Bapas Nusakambangan agar senantiasa memperkuat kontrol diri dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan yang berlaku serta menjalankan program kepribadian dan kemandirian yang nantinya diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
“Selama menjalani program integrasi diharapkan selalu berkoordinasi dengan PK dan berhati-hati agar tidak melanggar hukum”, ungkap Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.
Klien mengaku sangat terbantu dengan bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. Melalui pembimbingan tersebut, klien menjadi lebih mudah untuk melangkah dan menyusun rencana ke depannya saat menjalani program integrasi. Klien juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana kembali.Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali ke ruang pelayanan Bapas yang ada di Dermaga Wijayapura (BALADEWA), Cilacap.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|