CILACAP - Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, ikuti kegiatan Webinar Prison Overcrowding. Kegiatan yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai keynote speaker. Selain itu Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan pengentasan anak, Pujo Harianto juga berkesempatan sebagai narasumber, Senin (15/08/2022).
Kegiatan webinar tersebut terselenggara berkat kerjasama UNODC, Kementerian PPN/ Bappenas dan Kemenkumham.
Giat ini membahas tentang bagaimana implikasi pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan dan akselerasi pengesahan RKUHP terhadap pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.
Penyegaran terhadap Sistem Pemasyarakatan di Indonesia merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menangani persoalan overcrowding (kelebihan kapasitas) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Salah satu langkah penyegaran tersebut telah terjadi dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang Pemasyarakatan pada bulan Juli 2022 lalu.
"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini masalah overcrowding yang terjadi pada Lapas/Rutan dapat teratasi, " ungkap Wamenkumham RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Secara lebih spesifik, berlebihnya jumlah Narapidana dan tahanan di penjara telah menyebabkan munculnya berbagai permasalahan pada sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan pada alur masuk dan alur keluar narapidana setiap tahun.
Oleh karena itu, UU Pemasyarakatan yang baru dan RKUHP yang menawarkan pendekatan keadilan restoratif serta pemidanaan alternatif diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi overcrowding di Lapas/Rutan di sistem pemasyarakatan.
Dengan menggunakan kerangka analisis Regulatory Impact Analysis dan Cost-Benefit Analysis , penelitian ini membahas dampak overcrowding dari sisi moneter dan non-moneter serta dampak dari optimalisasi k e b i j a k a n penanganan penguranganvercrowding.
Secara lebih spesifik, penelitian ini menjabarkan prediksi biaya yang harus dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung optimalisasi kebijakan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan serta prediksi manfaat yang akan didapatkan oleh pemerintah dari sisi moneter dan moneter dengan biaya yang telah dialokasikan untuk melakukan optimalisasi kebijakan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan.
(N.Son/***)
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|